Tak Ada Lagi Perpanjangan Pendaftaran PPPK, Non-ASN Diangkat atau Dipecat

PENDAFTARAN: Hari ini, 20 Januari 2025 adalah hari terakhir pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahap II. DOK/RB--

Namun surat kemenpanrb sudah menegaskan jika pemerintah daerah boleh memberikan SK perpanjangan kontrak kerja tenaga non ASN yang sudah masuk dalam database BKN tersebut. 

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Bentuk Pansus Polemik PT ABS, PT BSL dan PT SBS Juga Dipanggil

BACA JUGA: Dari Total 1.275 Pendaftar PPPK Tahap II di Mukomuko, Masih Ada yang Belum Submit

“Mereka yang sudah amsuk dalam database BKN dan mengikuti seleksi PPPK Tahap I, Tahap II atau tes CPNS dan belum lulus maupun yang sudah lulus boleh diperpanjang SK non ASN sembari menunggu mekanisme PPPK dan PPPK paruh waktu,” terangnya.

Sementara itu, bagi tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam database BKN dan belum lulus dalam seleksi tahap II yang tengah berjalan saat ini. 

Mereka besar kemungkinan akan dirumahkan atau diberhentikan sebagai tenaga non ASN.

“Namun kita menunggu juknis terkait hal tersebut sebagai tindaklanjut surat,” pungkas Syarifah.

Tag
Share