Tak Ada Lagi Perpanjangan Pendaftaran PPPK, Non-ASN Diangkat atau Dipecat
PENDAFTARAN: Hari ini, 20 Januari 2025 adalah hari terakhir pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahap II. DOK/RB--
KORANRB.ID – Hari ini, 20 Januari 2025 adalah hari terakhir pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahap II yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara.
Setelah diperpanjang selama dua kali, sampai tadi malam tidak ada informasi perpanjangan masa pendaftaran kembali dari Badan Kepegawaian Negara.
Sehingga besar kemungkinan jika hari ini atau tengah malam nanti adalah hari terakhir bagi calon peserta untuk mendaftar di akun sscn masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati menerangkan jika terdaftar sebagai peserta tes PPPK tahap II adalah menjadi salah satu persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh waktu jika tidak lulus dalam tes.
Meskipun mereka yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, nantinya harusnya sudah lebih dulu tercatat sebagai tenaga Non-ASN yang terdaftar di pangkalan data atau database BKN.
“Masih ada waktu hingga tengah malam besok (malam ini, red) untuk mendaftar jika memang tidak ada perpanjangan kembali yang ditetapkan untuk pendaftaran,” terangnya.
Saat ini tercatat ada 4.151 tenaga non-ASN di Bengkulu Utara dan 1.846 di antaranya sudah masuk pangkalan data BKN.
BACA JUGA:Tambak Udang Tidak Taat Dokumen UKL-UPL di Kaur, Rapor Merah
BACA JUGA:Ketahuan Selingkuh, Kades Air Berau Pondok Suguh Akhirnya Dipecat
Sedangkan 3.305 merupakan tenaga non-ASN yang belum terdaftar atau masuk dalam pangkalan data BKN.
“Sehingga jika berdasarkan surat Kemenpanrb, maka akan ada penambahan sebanyak 1.846 PPPK maupun PPPK paruh waktu yang akan diangkat,” terangnya.
Namun ia mengaku sampai saat ini belum ada petunjuk teknis terkait mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu, jika memang nantinya PPPK yang terdaftar dalam pangkalan data BKN tersebut tidak lulus sebagai PPPK penuh waktu.