Tambak Udang Tidak Taat Dokumen UKL-UPL di Kaur, Rapor Merah
DPRD Bengkulu Selatan menggelar hearing membahasa polemik perusahaan perkebunan dengan warga--rio agustian/rb
BACA JUGA:Tak Kunjung Ditangkap, Aktor Kebun Sawit Ilegal di Hutan Mukomuko Makin Meresahkan
Ibrahim mengungkapkan, sesuai dengan aturan yang berlaku kalau sudah ada tindakan pelanggaran seperti ini harusnya sudah ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang mulai masuk untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan dokumen-dokumen tambak udang di Kabupaten Kaur.
Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan dilapangan dan menentukan apakah ini masuk dalam pidana hukum atau tidak.
"Melihat kondisi saat ini, harusnya sudah ada APH yang masuk untuk melakukan pemeriksaan," sampai Ibrahim.