Tambak Udang Tidak Taat Dokumen UKL-UPL di Kaur, Rapor Merah

DPRD Bengkulu Selatan menggelar hearing membahasa polemik perusahaan perkebunan dengan warga--rio agustian/rb

Hasilnya cukup mengejutkan, dari 28 tambak udang di Kabupaten Kaur hampir semuannya tidak taat dokumen UKL-UPL terutama yang berdiri di kawasan Pantai Pengubaiyan.

"Meskipun bersifat rahasia, kita belum bisa sampaikan tambak mana saja. Namun dari 28 tambak udang yang aktif di Kaur semuanya rata-rata tidak taat dokumen UKL-UPL," sampainya.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Bentuk Pansus Polemik PT ABS, PT BSL dan PT SBS Juga Dipanggil

BACA JUGA: Dari Total 1.275 Pendaftar PPPK Tahap II di Mukomuko, Masih Ada yang Belum Submit

Marten menjelaskan, seharusnya beberapa waktu berkas pelanggaran tambak-tambak udang di Kabupaten Kaur ini sudah mereka serahkan ke Bupati Kaur.

Hanya saja, beberapa waktu yang lalu Kaur mendapatkan musibah Bupati H. Lismidianto SH, MH, meninggal dunia.

Sehingga, penyerahan berkas tertunda menunggu peninjauan PLt Bupati.

"Yang dapat memberikan sanksi nanti adalah pimpinan daerah, kita hanya melaporkan saja temuan kita dilapangan. Kalau ada SK teguran tertulis, atau penutupan sementara itu nanti akan kita lakukan," tukasnya.

Sementara itu, kabar tambak udang di Kabupaten Kaur, yang banyak melakukan pelanggaran terutama untuk ekosistem lingkungan turut menuai perhatian dari beberapa organisasi pemerhati lingkungan.

BACA JUGA:Pencairan TPP dan ADD Tambahan untuk 32 Desa di Seluma, Tunggu DPA Rampung

BACA JUGA:PLN Tais Sebut Tidak Ada Tunggakan Listrik Selama 2024, Salah Satu Faktornya Pelanggan Beralih ke Pra Bayar

Salah satunya adalah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu yang sampai dengan saat ini mengecam keras aktivitas tambak-tambak udang di Kabupaten Kaur yang banyak sekali melakukan pelanggaran.

Apalagi hal ini juga telah dibuktikan, dengan temuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kalau fakta dilapangan menunjukkan bahwa dari 28 tambak udang yang aktif di Kabupaten Kaur hampir-hampir rata-rata semuannya tidak taat dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

"Pelanggaran yang dilakukan oleh tambak udang Kaur ini kan sudah jelas, dokumen UKL-UPL nya tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Jadi harus benar-benar diusut," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu Abdullah Ibrahim.

BACA JUGA:Masyarakat Minta Kejari Lebong Segera Tuntaskan Penyelidikan Pasar Ajai Siang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan