ASN Pemkab Seluma Tersangka Begal Payudara Segera Disidangkan
TERIMA: JPU Kejari Seluma (kanan) saat menerima tersangka begal payudara (sudut kiri atas) dari Unit PPA Satreskrim Polres Seluma (sudut kiri bawah). DOK/RB--
KORANRB.ID - Usai resmi jadi tahanan Jaksa Kejari Seluma pada pekan lalu atas kasus dugaan begal payudara.
Saat ini ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, ES (28) dipastikan akan segera diadili.
Ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Darmansyah, SH.
Ia mengatakan, saat ini proses pemberkasan tengah dilengkapi oleh JPU, termasuk juga penyusunan dakwaan, rencanany proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tais akan dilakukan pada pekan ini.
BACA JUGA:Pencairan TPP dan ADD Tambahan untuk 32 Desa di Seluma, Tunggu DPA Rampung
"Pastinya akan segera kita limpahkan, saat ini tengah kita lengkapi pemberkasannya, termasuk penyusunan dakwaan. Targetnya pekan ini kita limpahkan," sampai Eko.
Untuk sementara itu, pasca diserahkan oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma, Ipda Bambang Ilyadi, SH bersama anggotanya Aipda Meki Ronandar, SH.
ES saat ini diamankan di rumah tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan atau hingga proses pelimpahan ke PN Tais tuntas.
ES disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022. Ini mengatur tindak pidana pelecehan seksual fisik, yaitu tindakan menyentuh, meraba, atau melakukan kontak fisik lainnya terhadap tubuh korban dengan maksud seksual tanpa persetujuan.
BACA JUGA:Masyarakat Minta Kejari Lebong Segera Tuntaskan Penyelidikan Pasar Ajai Siang
BACA JUGA:Tak Kunjung Ditangkap, Aktor Kebun Sawit Ilegal di Hutan Mukomuko Makin Meresahkan
Pelaku terancam dijatuhi hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp50 juta. Pasal ini bertujuan melindungi korban dari pelecehan seksual dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku untuk mencegah perbuatan serupa.
"Saat ini tersangka kita amankan selama 20 hari ke depan, untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 6 huruf a UU TPKS No. 12 Tahun 2022," pungkas Eko.