ASN Pemkab Seluma Tersangka Begal Payudara Segera Disidangkan
TERIMA: JPU Kejari Seluma (kanan) saat menerima tersangka begal payudara (sudut kiri atas) dari Unit PPA Satreskrim Polres Seluma (sudut kiri bawah). DOK/RB--
Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus begal payudara, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma huga belum memberikan sanksi kepada oknum Tenaga Kesehatan (Nakes) berstatus PPPK di Puskesmas Suka Merindu tersebut, yakni ES.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma, Rudi Syawaludin, S. Sos, saat ini sanksi belum dapat diberikan, lantaran proses hukum masih bergulir.
BACA JUGA:Tahun Ini, Rumah Adat Bengkulu Tengah Mulai Dibangun
BACA JUGA:Benarkah Berjalan Menanjak Bisa Bakar Kalori Lebih Banyak? Berikut 5 Penjelasannya
Apabila nantinya ES sudah diadili dan dinyatakan bersalah, tentunya sanksi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan, bahkan bisa jadi dipecat atau tidak diperpanjang kontraknya.
"Saat ini kita masih menunggu proses hukumnya selesai, jika sudah inkrah pastinya ia kita beri sanksi sesuai dengan regulasi yang ada," sampai Rudi.
Peristiwa pelecehan yang dilakukan ES terjadi pada Rabu sore 25 September 2024, berawal dari korban berinisial AN yang baru pulang dari kerja mengendarai sepeda motor dari arah Tais menuju ke arah Talo Kecil.
Saat melintas di TKP yang berada di perbatasan antara Desa Simpang 3 Pagar Gasing Kecamatan Talo dengan Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil, tiba-tiba muncul tersangka yang membuntuti korban dari belakang menggunakan sepeda motornya.
Kemudian tersangka langsung mendekati korban sembari menyentuh payudara korban.
Pada akhirnya sepeda motor korban dan sepeda motor pelaku saling bertabrakan dan terjatuh.
Beruntungnya setelah itu, korban dibantu oleh pelintas yang langsung mencabut kunci sepeda motor terkapor dan pelaku langsung melarikan diri dari TKP dengan berjalan kaki.
Kronologis ini disampaikan kerabat korban, Yusdi Hadion.
"Korban dilecehkan saat ia baru pulang kerja dari Tais menuju rumahnya di Kecamatan Talo Kecil. Saat dijalan, terjadilah pelecehan tersebut. Sementara itu sepeda motor pelaku yang terjatuh langsung diamankan,” terang Yusdi.
Adapun jenis sepeda motor yang ditinggalkan oleh ES di TKP yakni Honda Scoopy bernomor polisi BD-5236-PT. Merujuk dari informasi yang dihimpun, ES merupakan pegawai di UPTD Puskesmas Suka Merindu.