Terdakwa Murman Siapkan 2 Ahli Meringankan

KELUAR: Terdakwa Tipikor tukar guling lahan Pemkab Seluma keluar ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID -  Penasihat Hukum (PH) terdakwa Murman Effendi, Erwan Sitorus, SH, MH bantah keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma yang dihadirkan pada perkara tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.

Oleh sebab itu pihaknya akan menghadirkan dua saksi ahli meringankan atau ahli a de charge bagi terdakwa. Pertama ahli dari Universitas Indonesia (UI) yakni Ahli Hukum Pidana.

Saksi kedua yang mereka hadirkan secara bersama yakni ahli dari Universitas Bina Bangsa yakni ahli Hukum Tata Negara (HTN).

Kedua saksi tersebut akan memberikan keterangan sebagaimana keahlian mereka di muka persidangan perkara perkara tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.

BACA JUGA:Pengaturan Lelang hingga Fee Proyek Puskeswan Benteng, Bantah Mantan Kadis Pelaku Utama, PH Bakal Bawa Bukti

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Sambut Komitmen PPSKS Bangun Daerah

Perkara ini menyeret empat terdakwa yakni, mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin. 

Kemudian Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap keempat terdakwa ini atas tindakannya didakwa merugikan negara hingga Rp19,5 Miliar.

Disampaikan Erwan pihaknya akan menghadirkan dua saksi Ahli.

Saksi tersebut adalah Ahli Pidana, dan Ahli Hukum Tata Negara mereka akan menjelaskan pemahaman hukum yang ada dalam perkara ini.

Ahli Pidana dari Universitas Indonesia dan ahli HTN dari Universitas Bina bangsa.

BACA JUGA:DPMPTSP: Sektor Investasi Bengkulu 2025 Masih Sama, Realisasi 2024 Masih Menunggu

BACA JUGA:Besok Pendafataran PPPK Tahap II Ditutup, Sri: Jika Ada Kesulitan, Segera ke Posko Terdekat

"Kita tidak bersepakat dengan keterangan ahli yang dihadirkan Kejari Seluma makanya kita akan hadirkan dua saksi ahli," ungkap Erwin.

Tag
Share