Terdakwa Murman Siapkan 2 Ahli Meringankan
KELUAR: Terdakwa Tipikor tukar guling lahan Pemkab Seluma keluar ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--
Lebih lanjut ia mengatakan kenapa mereka menghadirkan saksi ahli. Sebab mereka tidak sependapat dengan keterangan ahli pidana persidangan yang digelar pada 16 Januari 2025 lalu.
Pada keterangan ahli dia mengatakan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Perbuatan melakukan penukaran barang yang tidak ada dan secara hukum mereka melanggar ketetntuan hukum secara hukum administrasi.
Dengan ungkapan tersebut pihaknya menilai ahli terlalu cepat menyimpulkan bahwa klienya melakukan perbuatan melawan hukum tanpa analisia secara mendalam.
BACA JUGA:30 Peserta Seleksi PHD 2025 Gugur Pemberkasan, Peserta Lolos, Lanjut Tes 23 Januari 2025 Mendatang
BACA JUGA:3 Februari Mendatang Dijadwalkan Entry Meeting BPK di Lebong
“Kita ajukan ahli sebab kita membantah semua keterangan yang diberikan ahli pidana pada sidang sebelumnya, “ terang Erwin.
Keterang yang diungkapkan dari ahli itu tidak mendalam dan terkesan menyimpulkan dengan analisa dangkal.
Menurutnya, seharunya ahli harus melihat peristiwa dalam perkara ini dengan keilmuanya dengan analisa lapangan secara mendalam, agar tidak ada keterangan yang dangkal.
“Ahli ini tidak memeriksa dengan cermat jadi kami hadirkan ahli yang menganalisa data secara rinci nnati akan kita bandingkan hasilnya,” terang Erwin.
Sementara itu JPU Kejari Seluma, Reki Aprizal, SH mangatakan bahwa untuk menghadirkan skasi ahli adalah hak dari PH.
Bahkan untuk tidak bersepakat dengan keterang dari ahli yang JPUI hadirkan itu adlah hak mereka.
“Pengajuan ahli adalah hak mereka dan pengajuan ahli adalah hak kami,” tutup Reki.
Sekedar mengulas. JPU Kejari Seluma hadirkan 3 saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara tukar guling lahan Pemkab Seluma.
Ketiga saksi ahli tersebut memberikan keterangannya pada persidangan yang digelar pada 16 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.