Pengaturan Lelang hingga Fee Proyek Puskeswan Benteng, Bantah Mantan Kadis Pelaku Utama, PH Bakal Bawa Bukti
BORGOL: Para terdakwa Tipikor Puskeswa Benteng mengenakan rompi oren dengan tangan diborgol. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ungkap ada pengaturan fee dari berbagai pembangunan yang dikerjakan kontraktor pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Pengaturan fee tersebut mencuat dalam pemeriksaan peyidik Polda Bengkulu dan Kejati Bengkulu yang menangani tersebut.
Atas uraian fee tersebut sangat dibantah keras Penasihat Hukum (PH) dan para keluarga yang mengetahui keajadian tersebut.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Sambut Komitmen PPSKS Bangun Daerah
BACA JUGA:Besok Pendafataran PPPK Tahap II Ditutup, Sri: Jika Ada Kesulitan, Segera ke Posko Terdekat
Perkara ini menyeret 10 terdakwa yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, Endang Sumantri , Kabid Peternakan sekaligus PPTK Watler, Gilbert Tampubolon.
Kemudian Kabid Penyuluhan Edi Pelita dan PNS Pemkot Bengkulu, Mus Mulyanto, sekaligus sebagai broker proyek.
Untuk terdakwa dari kontraktor meliputi Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya Dannitias Subarja, Direktur CV. Bita Konsultan Nana Setiana. Kontraktor dari CV.Lavender Kurniasih, Pelaksana pekerjaan dari CV.Air Kertau Joni Woker.
Sebanyak 10 terdakwa didakwa JPU telah merugikan negara hingga Rp2,3 miliar dari dana keseluruhan yakni Rp4 Miliar.
BACA JUGA:Terancam Tak Berlanjut, 2 Program Beasiswa Tunggu Keputusan Gubernur Terpilih
BACA JUGA:Hasil Audit dan Pelibatan APH, Langkah Pastikan Akuntabilitas PSBI di Bengkulu
Disampaikan JPU Kejati Bengkulu Arif Wirawan bahwa ada pengaturan fee dalam proyek Puskeswan ini.
Bahkan salah satu terdakwa dengan sengaja melakukan pencarian CV yang mau bekerja sama. Namun dengan perjanjian fee pada pihak terdakwa.
“Penelusuran kami bahwa memang ada pengaturan fee di dalam proyek yang sedang masuk proses persidangan ini,” ungkap Arif.