Pengaturan Lelang hingga Fee Proyek Puskeswan Benteng, Bantah Mantan Kadis Pelaku Utama, PH Bakal Bawa Bukti

BORGOL: Para terdakwa Tipikor Puskeswa Benteng mengenakan rompi oren dengan tangan diborgol. WEST JER TOURINDO/RB--

Pada proyek pengerjaan ini terdapat 7 proyek terdiri dari pemeliharaan hingga pembangunan dari awal.

Kemudian juga terungkap mekanisme pengaturan fee sebelum pertemuan di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah.

Yaitu terdakwa Mus Mulyanto diperintahakan terdakwa Endang untuk mencari kontraktor pemenang yang mau mengikuti Lelang.

Setelah mendapatkan terdakwa Musmulayanto datang dan menawarkan kerja sama. Di sanalah pengaturan fee disepakati.

BACA JUGA:3 Februari Mendatang Dijadwalkan Entry Meeting BPK di Lebong

BACA JUGA:3 Februari Mendatang Dijadwalkan Entry Meeting BPK di Lebong

Fee tersebut yakni perencanaan 12 persen, fisik 25 sampai 30 persen dan pengawasan 15 persen. Fee tersebut harus dibayarkan oleh kontraktor kepada Mus Mulyanto, kemudian Mus Mulyanto menyerahkannya pada Endang.

“Rangkaian pengaturan fee itu jauh sebelum lelang. Di sanalah ditemukan ada pengaturan lelang dalam proyek ini,” terang Arif.

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) Terdawa Endang Sumatri, Endah Rahayu Ningsi mengatakan bahwa pengaturan yang dikatakan jaksa itu tidak ada.

Pihaknya akan beberkan bukti-bukti yang menyangkal bahwa pengaturan itu tidak ada. Bahkan Endah juga menyangkal bahwa kliennya adalah pelaku utama.

“Klien kita memang pengguna anggaran. Namun untuk pengaturan tender hingga menerima fee itu bukan klien kami. Bukti untuk kuatkan pernyataan kami akan kami bawa ke persidangan,” tutup Endah.

Diketahui bahwa dalam persidangan sebelumnya kesepuluh terdakwa telah di dakwa dengan pasal Primair pasal 2 ayat (1) dan Subsidair pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999. sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasl 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tambahan pasal untuk terdakwa Mus Mulyanto yakni pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi. 

Kemudian dalam perkara ini kerugian Negara juga sudah dicicil sebagaian yakni sebanyak  Rp489 juta yang dikembalikan pada penyidik saat proses penyidikan di Polda Bengkulu beberapa waktu yang lalu.

Tag
Share