Usai Klarifikasi Kades, Penyelidikan Pengelolaan DD/ADD Ketenong II Lanjut Cek Lapangan

FOTO: Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri.--

“Tahap selanjutnya akan kita lakukan pengecekan terkait program tersebut (tiga kegiatan yang di adukan masyarkat, red),” ujarnya.

Setelah melakukan pengecekan ke lapanga, dan ditemukan adanya indikasi melawan hukum, selanjutnya Satreskrim Polres Lebong akan memanggil saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan terhadap aduan tersebut.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama kita akan mengambil keterangan saksi-saksi lain,” singkatnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lebong sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara dan Sekretaris Desa (Sekdes) Ketenong II.

BACA JUGA:Kluivert Tak Sertakan 2 Pemain Inti Timnas Era STY: Tandang ke Australia

BACA JUGA:Tahun Ini 2 Irigasi Tersier Dibangun Distan 2 Kecamatan Benteng

Pemeriksaan terhadap Bendahara dan Sekdes hanya mengklarifikasi poin-poin laporan masyarakat.

Di antaranya mengklarifikasi SPJ dan kebenaran kegiatan itu yang di adukan masyarkat.

Dari hasil pemeriksaan, belum bisa dipastikan apakah laporan masyarakat itu ada indikasi pidana atau tidak. 

Sekadar mengulas, masyarakat Desa Ketenong II melaporkan Pjs Kepala Desa ke Polres Lebong.

Dalam aduan itu, ada tiga poin yang disampaikan ke Polres Lebong.

Point pertama, adalah kegiatan ketahanan pangan, dengan pagu anggaran Rp91 juta lebih, dengan item kegiatan budidaya ikan lele.

Masyarakat setempat menilai, budidaya ikan lele adalah kehendak Pjs Kades, karena tidak melalui musyawarah desa terlebih dahulu.

Dalam laporan itu, masyarkat menilai, lokasi kolam untuk budidaya ikan lele itu, berada tepat di belakang rumah Pjs. Kades Ketenong II.

Sehingga masyarakat setempat menduga program budidaya ikan lele telah merugikan keuangan Desa. Karena ikan lele yang katanya mau di budidayakan itu sudah punah.

Tag
Share