Sidang Lanjutan Tipikor Puskeswan, JPU Kejati Bakal Hadirkan 10 Saksi, Termasuk Pejabat Pemkab Benteng

JALAN: Para terdakwa meninggalkan ruangan setelah selesai persidangan dengan agenda dakwaan beberapa waktu yang lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan hadirkan 10 saksi pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan peningkatan dan pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), dan gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

Sebanyak 10 saksi tersebut dari para pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Benteng guna memberikan keterangan di muka persidangan.

Perkara ini menyeret 10 terdakwa yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, Endang Sumantri, Kabid Peternakan sekaligus PPTK Watler, Gilbert Tampubolon.

Kemudian Kabid Penyuluhan Edi Pelita  dan PNS Pemkot Bengkulu, Mus Mulyanto, sekaligus sebagai broker proyek.

BACA JUGA:Sita 40 Sertifikat Tanah Milik Pemkab Seluma, PH: Penerima Tidak Berbeda dengan Terdakwa

BACA JUGA:Ini Alasan Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang hingga 20 Januari Mendatang

Sementara terdakwa kontraktor hingga pihak ketiga meliputi Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya Dannitias Subarja, Direktur CV. Bita Konsultan Nana Setiana. Kontraktor dari CV.Lavender Kurniasih, Pelaksana pekerjaan dari CV.Air Kertau Joni Woker.

Serta konsultan CV. Arch Studio Ruben Artanto  dan Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri Durmika.

Para terdakwa didakwa telah merugikan negara hingga Rp2,3 miliar dan sudah dikembalikan sebanyak  Rp489.995.000.

Disampaikan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulun Arif Wirawan, SH, MH bahwa pada sidang berikunya pihaknya kan memanggil 10 saksi.

BACA JUGA:DPD REI Bengkulu Minta Bapenda Segera Terapkan Penghapusan BPHTB

BACA JUGA:Kasus DBD Meningkat 2.000 Lebih, Dinkes Catat 15 Orang Meninggal Dunia di Bengkulu

“Untuk sidang kita selanjutnya agenda saksi dan kita sudah siapkan 25 saksi untuk persidangan saksi pertama ini akan dihadirkan 10 saksi guna memperkuat dakwaan penuntut umum,” ungkap Arif.

Selain itu, ia juga menyinggung dalam perkara ini belum ada penambahan kerugian negara yang dicicil oleh para terdakwa.

Tag
Share