Sidang Lanjutan Tipikor Puskeswan, JPU Kejati Bakal Hadirkan 10 Saksi, Termasuk Pejabat Pemkab Benteng
JALAN: Para terdakwa meninggalkan ruangan setelah selesai persidangan dengan agenda dakwaan beberapa waktu yang lalu. WEST JER TOURINDO/RB--
Pihaknya masih menunggu para terdakwa untuk mencicil kerugian negara dari terdakwa.
“Kalau keruigian negeri belum ada penambahan masih angka terakhir yaitu sebanyak Rp489 juta yang dikembalikan pada penyidik saat proses penyidikan di Polda Bengkulu beberapa waktu yang lalu,” terang Arif.
Terpisah Penasihat Hukum (PH) terdakwa Endang Sumantri, Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan bahwa untuk saksi pihaknya rasa itu adalah kewenangan dari JPU.
BACA JUGA:DLH Anggarkan Rp147 Juta untuk Penambahan Bunga di Pulau Jalan
BACA JUGA:Pencairan Banpol untuk 11 Partai, Tunggu LHP BPK, Diperkirakan Cair Triwulan II
Namun dalam persidangan nantinya mereka juga akan ikut memeriksa saksi dan pemeriksaan tersebut mengarah pada bagaiman kronologi sebenrnya perkara ini.
“Kita juga akan turut memeriksa saksi yang di hadirkan para Penuntut umum hal-hal yang janggal akan ditanyakan pada saksi,” tutup Endah.
JPU telah mendakwa 10 terdakwa dengan subsidair dan primair serta pasal tambahan adalah pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Secara lengkap para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999. sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasl 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tambahan pasal untuk terdakwa Mus Mulyanto yakni pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi.