2 Syarat Jadi PPPK Paruh Waktu di Surat MenPAN-RB, 2.305 Tenaga Non ASN Bengkulu Utara Terancam Dipecat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara Syarifah Inayati--shandy/rb
KORANRB.ID – Kabar buruk bagi tenaga non ASN di Bengkulu Utara, ini setelah Pemda Bengkulu Utara menerima surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait tenaga non ASN pemerintah.
Pasalnya, dengan surat tersebut sebanyak 2.305 tenaga non ASN di Bengkulu Utara baik itu yang bernama honorer maupun tenaga kerja sukarela terancam diberhentikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara Syarifah Inayati menerangkan jika saat ini tercatat ada 4.151 tenaga non ASN di Bengkulu Utara.
Dari jumlah tersebut, 1.846 tenaga non ASN yang sudah masuk dalam pangkalan data atau databse Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Ini Solusi dari Pemkab Rejang Lebong untuk Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:Punya Warna yang Mencolok! Berikut 5 Burung Ibis Tercantik
Sedangkan sisanya 2.305 tenagta non ASN tersebut belum masuk dalam database BKN.
“Kita sudah melakukan verifikasi dan pendataan seluruh tenaga non ASN di Bengkulu Utara, baik itu yang masuk dalam pangkalan data BKN ataupun yang belum,” terangnya.
Saat ini Pemda Bengkulu Utara tengah melanjutkan tahapan tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kerja.
Selain mereka yang lulus nantinya akan diangkat sebagai PPPK, KemenpanRB juga memiliki opsi pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Sehingga selain pengangkatan PPPK bagi yang sudah lulus seleksi tahap I dan tahap II yang saat ini tengah berproses, juga akan ada PPPK Paruh waktu,” terangnya.
BACA JUGA:Komitmen Berantas Geng Motor, Polresta Bengkulu Akan Lakukan Pendataan
BACA JUGA:Tidak Sanggup Kembalikan KN Rp804 Juta, Mantan Kades Puguk Pedaro Minta Maaf, Pasrah Tanah Disita
Namun diakuinya tidak semua tenaga non ASN yang bisa diangkat menjadi PPPK Paruh waktu.