2 Syarat Jadi PPPK Paruh Waktu di Surat MenPAN-RB, 2.305 Tenaga Non ASN Bengkulu Utara Terancam Dipecat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara Syarifah Inayati--shandy/rb
Untuk menjadi PPPK paruh waktu terdiri dua syarat atau dua kriteria.
Pertama yaitu tenaga non ASN yang masuk dalam database BKN yang telah mengikusi tes CPNS 2024 dan dinyatakan tidak lulus.
Kriteria kedua adalah tenaga non ASN yang masuk dalam database BKN yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahap I ataupun tahap II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
BACA JUGA:Diperluas 3 Hektare dengan Anggaran Rp3 Miliar, TPA Air Sebakul Bakal Usung Sanitary Landfill
“Jadi untuk syarat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah tenaga non ASN yang masuk dalam database BKN dan memenuhi dua kriteria tersebut,” terangnya.
Ia menerangkan masing-masing organisasi perangkat daerah tetap akan mengeluarkan Surat Keputusan perpanjangan kerja bagi tenaga non ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II serta Non ASN yang masuk dalam database BKN.
“Ini Dilakukan sembari menunggu mereka mendapatkan nomor induk PPPK dari BKN, baik itu PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” terangnya.
Sedangkan, sesuai dengan regulasi tersebut, maka ia tak membantah jika 2.305 tenaga non ASN yang tidak masuk dalam database BKN tersebut besar kemungkinan akanj diberhentikan atau tidak diperpanjang kontrak kerjanya.
BACA JUGA:Dukung Asta Cita, Polda Bengkulu Siapkan Penanaman 10 Hektare Lahan
BACA JUGA:Aktifkan Kembali Layanan Uji KIR, Dishub Anggarkan Pengadaan RIPD
“Jika berpatokan dengan surat Menpanrb tersebut, maka yang diluar dua kategori yang berpeluang diangkat menjadi PPPK dan PPPK Paruh waktu tersebut akan dirumahkan, namun untuk teknisnya bagaimana kita akan menunggu juknis dari KemenpanRB,” pungkas Syarifah.