Uang Hasil Kebun Sawit Ilegal dari Hutan Mukomuko Terus Mengalir, APH Tetap Diminta Usut Tuntas
Hutan di Mukomuko telah dibelah menjadi jalan agar memudahkan akses membawa sawit ilegal. --firmansyah/rb
Terhadap aktor-aktor yang dengan terang-terangan membuka perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan. Adanya korban warga dimangsa harimau, tentu juga bertentangan dengan hukum tertinggi yaitu keselamatan rakyat.
“Ini sudah sangat cukup saya rasa semua penyelenggara negara buka mata, buka telinga ada apa dengan fenomena hewan dilindungi meninggalkan habitatnya dan mengorbankan warga. Apakah harus ada korban massal baru ada bentuk konkrit upaya penghentian pembukaan kawasan hutan tersebut,”tegas Muslim.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Terima Sertifikat Pemegang Saham Bank Bengkulu
BACA JUGA:Target PAD Lebong Rp 79 Miliar, Dewan Minta Benar-benar Dikejar
Kembali disampaikan Muslim, penanganan kejahatan kehutanan di Mukomuko ini, tidak mesti ada delik aduan atau laporan.
Penegak hukum bisa langsung masuk menangani perkara tersebut, karena jelas ini merugikan negara, dan telah mengorbankan warga lokal.
Tentunya Aparat penegak hukum (APH) harus mengusut terlebih dahulu, untuk mengetahui bagaimana peristiwa pembukaan kawasan secara ilegal di kawasan hutan yang dilakukan secara terang-terangan bisa berlangsung aman.
“Kami berharap siapa pun itu yang terlibat dapat dimintai pertanggung jawaban. Sehingga Mukomuko bisa terhindar dari bencana yang lebih besar, dan bisa datang kapan saja. Yang dapat menyebabkan jatuhnya korban jiwa lebih banyak,”harapnya.
BACA JUGA:Baru Lulus PPPK Siap-Siap 'Gadai'SK di Bank Bengkulu: Pinjaman Maksimal Rp150 Juta
BACA JUGA:2 Kapolsek Sertijab, Kapolres Lebong Minta Bawa Inovasi Baru
Terpisah Wakil Bupati Mukomuko Wasri, meminta seluruh instansi terkait segera mengambil sikap atas kerusakan kawasan hutan di Mukomuko yang sengaja diubah menjadi perkebunan sawit ilegal.
Terkait kawasan hutan negara di Mukomuko selama ini pengawasan menjadi tanggungjawab provinsi.
Sehingga adanya aktivitas yang berhubungan dengan kerusakan ekosistem yang merugikan daerah Mukomuko khususnya. Harus diakhiri oleh instansi terkait.
“Tentu kita prihatin dengan keadaa hutan di Mukomuko yang dirambah menjadi perkebunan sawit. Maka dari itu harapan kami sebagai pemerintah daerah tindakan ilegal tersebut dapat diakhir. Sebab hutan sangat besar manfaatnya bagi kehidupan,”tutupnya.
BACA JUGA:Disnakertrans Rejang Lebong Harapkan Kelanjutan Pengembangan Kawasan Transmigrasi