Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Mulai Ketar-ketir, Dugaan Korupsi Seret Nama Besar

Gedung DPRD Kepahiang. Terkini, eks pimpinan DPRD periode 2019-2024 mulai ketar-ketir sejak eks Sekwan mengungkapkan aliran dana yang menjadi TGR di Setwan--Heru/RB

Ia mengungkapkan, apa yang menjadi penyebab besarnya TGR di Setwan Kepahiang mencapai hingga Rp11,4 miliar.

Secara detailnya TGR di Setwan hanya Rp3 miliaran dengan Rp1 miliaran, secara periodik sudah diselesaikan.

BACA JUGA:Tahun 2025 Disdikbud Mukomuko Tak Lagi Kelola DAK Fisik, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Disnakertrans Rejang Lebong Harapkan Kelanjutan Pengembangan Kawasan Transmigrasi

Sisanya, Rp8 miliaran merupakan TGR dari para eks Anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 secara personal.

Yang juga menurutnya, sebagian besar  telah diselesaikan secara bertahap. 

Dari rangkaian pemeriksaan yang telah berjalan sejauh ini, penyidik juga telah mengantongi sejumlah keterangan berikut pengakuan langsung dari Sekwan, bendahara dan mantan bendahara Setwan Kepahiang yang masih berstatus sebagai terperiksa.

Kepada penyidik, bendahara Setwan Di juga telah mengakui ada sejumlah surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif yang kemudian memicu sebagai temuan dalam LHP BPK RI. 

Sebagai gambaran, sesuai hasil LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, sejumlah temuan didapati pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:Proyek JUT 2024 Terindikasi Masih Dikerjakan Januari 2025

BACA JUGA:Dana Rp25,7 Miliar Untuk BLT Warga 215 Desa Bengkulu Utara

Diantaranya, belanja perjalanan dinas tak sesuai ketentuan Rp2,4 miliar, yang masih menyisakan Rp928,01 juta belum ditindaklanjuti. 

Lalu, kelebihan pembayaran akomodasi penginapan Rp1,25 miliar yang masih menyisakan Rp923,77 juta belum ditindaklanjuti. 

Termasuk, belanja alat tulis kantor dan belanja bahan cetak tidak semestinya Rp421,54 juta. Serta, kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas sejumlah Rp2,33 miliar.

Tag
Share