Target PAD Lebong Rp 79 Miliar, Dewan Minta Benar-benar Dikejar

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Monginsidi, S.Sos.-foto: fiki/koranrb.id-

Opsen pajak merupakan pajak yang langsung masuk ke penerimaan pajak daerah yang langsung ditransfer ke Rekening Khas Umum Daerah (RKUD) masing-masing daerah.

“Dengan adanya sistem ini, maka kita yakin target PAD ini kita yakin tercapai,” tutupnya. 

Di sisi lain, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lebong, Rinto Putra Cahyo, S.Kep mememinta BKD Lebong benar-benar mengejar target PAD tersebut. 

Mengingat, 2024 lalu target PAD di Kabupaten Lebong tidak tercapai 100 persen. 

“Ini harus jadi evaluasi bersama (Target PAD tidak tercapai, red). Target PAD ini harus benar-benar dikejar dan harus tercapai 100 persen,” kata Rinto.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II di Provinsi Bengkulu Kembali Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025

BACA JUGA:Bengkulu Tetap Termiskin Kedua di Sumatera, BPS Sebut Kemiskinan Perkotaan Bergeser ke Pedesaan

Bila perlu, lanjut Rinto, Bidang Pendapatan BKD Lebong harus jemput bola untuk mengejar target PAD yang sudah dibebankan di 2025 ini. 

“Kalau bisa jemput bola. Cari langkah yang pas untuk mengejar target yang sudah diberikan. Jangan abai dengan target yang sudah diberikan itu,” tegasnya.

Untuk diketahui, target PAD Lebong 2024 diangka Rp 79 miliar. Sayangnya, hingga 2024 berakhir target PAD itu tidak tercapai 100 persen. 

Berdasarkan data BKD Lebong, target PAD Rp 79 miliar itu, hanya tercapai Rp 49 miliar. Salah satu penyebab target PAD 2024 tidak tercapai 100 persen, karena Mes Pemda Lebong di Bandung gagal dilelang.

Penjualan Mes Pemda direncanakan sebagai salah satu target PAD sebesar Rp 14,3 miliar.

Tag
Share