Tok! MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden, Seluruh Parpol Bisa Usung Capres Sendiri
Editor: Fazlul Rahman
|
Kamis , 02 Jan 2025 - 16:55
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/6a0eb06559c80736937ac8af5adaf18e.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat ambang batas untuk pencalonan presiden (Capres ) atau biasa disebut presidential threshold minimal--