Karut Marut PDAM Tirta Alami Kepahiang, Sisakan Polemik dengan Eks Karyawan dan Utang Pelanggan Tak Tertagih

Perbaikan pipa PDAM Tirta Alami Kepahiang oleh petugas. --Heru/RB

Terkait tunggakan gaji ini, sudah beragam cara telah ditempuh namun persoalan tak jua selesai.

Polemik dengan eks karyawan yang sudah dirumahkan sejak 2020 lalu itu, malah sempat ditengahi Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu.

Eks karyawan tetap menuntut hak yang belum terpenuhi, yakni pembayaran gaji tahun 2017, tahun 2019 dan tahun 2020.

Dari sini pula, antara eks karyawan dan PDAM sempat membuat Surat Perjanjian Bersama dengan Nomor : 17/DKKTRANS-03/2022 di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, 5 Oktober 2022.

Dari perundingan itu mendapatkan kesepakatan, pihak pertama dalam hal ini PDAM Kepahiang  harus membayar gaji tahun 2017 ke pihak kedua sebesar Rp194 juta lebih, paling lambat 29 Desember 2022. 

Untuk gaji tahun 2019 pihak pertama harus membayar gaji sebesar Rp300 juta lebih, dan tahun 2020 sebesar Rp180 juta lebih paling lambat tanggal 26 Juni 2023.

Pembayaran gaji tersebut harus dilakukan secara tunai di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.

Mengenai hal ini, Dirut PDAM Kepahiang Mulyadi mengakui belum menyelesaikan sepenuhnya perjanjian tersebut.

Namun, lanjutnya PDAM sudah berupaya memenuhi tuntutan yang disampaikan eks karyawan. 

"Untuk 20 orang yang dirumahkan, memang belum selesai sepenuhnya. Sudah ada Rp150 juta yang sudah dibayarkan PDAM untuk gaji eks karyawan. Ini akan tetap jadi bahan pemikiran kami ke depan," beber Mulyadi. 

Dengan manajemen baru, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin membenahi benang kusut di PDAM. Upaya lanjutan yang dilakukan adalah, menjadikan PDAM sebagai Perumda ke depannya. 

Sejauh ini, usulan perubahan status PDAM menjadi Perumda sudah diajukan ke DPRD Kabupaten Kepahiang. Pembahasannya sempat tersendat, lantaran berbarengan dengan momen Pilkada serentak 2024. 

"Kita semua tahu kan kondisi keuangan PDAM saat ini, sangat tak memungkinkan berjalan tanpa ada perhatian penuh dari pemerintah daerah. Kita terus berjuang menjadikan PDAM ini sebagai Perumda. Sekarang terus berproses, mudah-mudahan 2026 bisa berjalan penuh sebagai Perumda," demikian Mulyadi. 

 

Tag
Share