Honorer Database BKN Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Pemprov Bengkulu Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
CEK: Peserta seleksi PPPK tahap I Provinsi Bengkulu saat hendak tes kompetensi.--ABDI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih tunggu Peraturan Pemerintah (PP) pusat tentang pengangkatan honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Diketahui, honorer database BKN jadi PPPK tersebut, termaktub pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 634 tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi Pppk Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN TA 2024.
“Iya kita masih menunggu PP-Nya, terkait pengangkatan itu,” sampai Kepala Bidang PPIK Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, Kamis, 12 Desember 2024.
Adapun isi surat putusan tersebut yakni, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan database tenaga non-ASN BKN mengikuti seleksi PPPK dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut.
BACA JUGA:Pemprov Usulkan 3 Nama Calon Pj Sekda ke Kemendagri, Haryadi Berpeluang
Pertama, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1 dan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS atau belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Kemudian, pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama melamar pada jabatan sebagai, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional atau Penata Layanan Operasional.
Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
BACA JUGA:Pelantikan CPNS Diperkirakan Akhir Januari 2025
Pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum keempat kepada Menteri.
Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
Dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Dalam hal penyesuaian penetapan kebutuhan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum kesembilan, penyesuaian dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri.