Dewan Desak Posisi Sekda Provinsi Bengkulu Segera Diisi
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/46ae348b17fc6f766157a5075ced6460.jpeg)
FOKUS: Tampak suasana sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.--ABDI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk segera melakukan pengisian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu.
Diketahui, saat ini jabatan Sekda Provinsi Bengkulu hanya berstatus Pelaksana Harian (Plh), yang ditugaskan pada Kepala Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi.
Diungkapkan, anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi, SIP, MM bahwa dorongan pengisian jabatan Sekda Provinsi ini, juga mempertimbangkan telah dikeluarkannya surat penonaktifan jabatan Sekda Provinsi Bengkulu sebelumnya, yakni Isnan Fajri.
Dimana, Sekda terdahulu terjerat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) bersama dengan Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Plt. Gubernur Bengkulu Dorong Regulasi Lindungi Kriminalisasi Guru
“Kita minta pengusulan Sekda yang baru pasca OTT itu dapat segera dilakukan,” sampai Edwar, Selasa, 17 Desember 2024.
Permintaan pengisian jabatan Sekda tersebut, lantaran hal itu dapat mengganggu roda pemerintahan jika jabatan tersebut dibiarkan kosong dalam waktu lama.
“Kita minta secepatnya diisi, karena akan mengganggu kinerja pemerintah kalau masih ditunda-tunda.
Apalagi surat pemberhentian Sekda yang lama itu kan sudah dikeluarkan.
BACA JUGA:Serapan BOK 2024 Maksimal Hanya Capai 50 Persen, Dinkes Mukomuko Sebut Karena Ini
Jadi kita minta secepatnya diproses lelang jabatannya dan kita minta prosesnya terbuka,” ucap Edwar.
Kendati harus dilakuakan secepatnya, Edwar mengungkapkan, pemilihan pejabat yang bakal mengisi kekosongan tersebut tentu harus yang memilki kompetensi mumpuni.
“Jabatan Sekda ini bukan 1-2 bulan, tetapi akan mendampingi gubernur yang terpilih,” ungkap Edwar.
Selain itu, Sekda juga diharuskan bukan hanya memiliki kedekatan dengan pejabat dan gubernur, namun juga bisa mengimbangi kerja Gubernur Bengkulu nantinya.