Masuk Kategori Pengedar, 2 Warga Masmambang Tersangka Ganja 6 Kg Terancam 10 Tahun

KONFERENSI PERS: Kegiatan konferensi pers kasus ganja 6 kilogram dipimpin Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, SIK kemarin, 16 Desember 2024. WEST JER TOURINDO/RB--

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba lalu kita melakukan pemantauan dan benar saja kedua tersangka sedang melakukan transaksi," ungkap Jonni.

Setalah dilakukan pendalaman kedua tersangka mengaku bahwa masih ada barang bukti (ganja, red) di rumah tersangka AH di Kelurahan Betungan sebanyak 5 Kg.

BACA JUGA:Dua Desa di Lebong Belum juga Ajukan Pencairan DD/ADD Tahap II

BACA JUGA:Nataru, Polres Lebong Siapkan Dua Pospam dan Satu Posyan

"Kita lakukan pendalaman dan kedua tersangka mengatakan bahwa ganja masih ada sebagian di rumah. Seberat 5 kg ada di kamar milik tersangka AH bahkan di sana juga sudah di pecah dengan beberapa paket," terang Jonni.

"Untuk ancaman mereka bisa sampai 10 tahun. Sebab mereka juga dikatagorikan sebagai pengedar," tutup Jonni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan