Masuk Kategori Pengedar, 2 Warga Masmambang Tersangka Ganja 6 Kg Terancam 10 Tahun
KONFERENSI PERS: Kegiatan konferensi pers kasus ganja 6 kilogram dipimpin Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, SIK kemarin, 16 Desember 2024. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – DH (24) dan AH (19) warga Kelurahan Masambang, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma tersangka kasus ganja seberat 6 kilogram masuk kategori pengedar.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Satrenarkoba Polresta Bengkulu pasca keduanya diamankan Senin, 10 Desember 2024 lalu.
Kemarin, 16 Desember 2024 Polresta Bengkulu menggelar konferensi pers atas kasus kedua tersangka tersebut.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, SIK didampingi Kasat Resnarkoba, AKP. Jonni Manurung, SH, MH dan Kasi Humas, Iptu Endang Sudrajat menerangkan, keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
BACA JUGA:Meskipun Tak Ada Sengketa, Bawaslu Kaur Tetap Evaluasi Hasil Pilkada
Kaporesta menerangkan, kedua tersangka yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di kota Bengkulu dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
Dijelaskan Kapolresta, dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, ganja dengan total berat 6 Kg yang diamankan merupakan jaringan dari Provinsi Sumatera Barat.
"Personel dari Unit Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengamankan 2 tersangka atas kepemilikan ganja. Mereka diamankan saat sedang bertransaksi di Jalan Flamboyan dan ganja ini jaringan dari Sumatra Barat," ungkap Deddy Nata.
BACA JUGA:Pelantikan Bupati dan Wabup Bengkulu Tengah Bisa Mundur
BACA JUGA:6 Laporan di Bawaslu Bengkulu Selatan Gugur
Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Polresta Bengkulu dan mereka ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bengkulu.
"Kedua tersangka ini sedang dalam proses penyidikan dan mereka kita tahan di rumah tahanan Mapolresta Bengkulu," jelas Deddy Nata.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba, AKP. Jonni Manurung, SH, MH saat pertama diamankan di Jalan Flamboyan 17, barang bukti yang didapatkan yakni ganja seberat 1 Kg, dimasukan di dalam tas.