Kades dan Perangkat Desa Boleh Hadiri Kampanye Paslon Kepala Daerah
Editor: Sumarlin
|
Senin , 09 Sep 2024 - 21:53
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/8957ee14f5f7be95c32f881d0a55902a.jpg)
PESAN: Komisioner Bawaslu (kiri), M. Arif Hidayat sedang menyampaikan pesan terkait aturan Pilkada 2024.-foto: ist/koranrb.id-