Bangun Insenerator Sampah Medis, DLHK Mesti Penuhi Syarat KLHK
Editor: Ade Haryanto
|
Minggu , 09 Jun 2024 - 23:19
Kabag Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Yanmar Mahadi menjelaskan persyaratan pembangunan insenerator limbah medis dari KLHK.--ABDI/RB