Temui Dewan, Tenaga Honorer Nondatabase Minta Diakomodir jadi PPPK Paruh Waktu

Senin 28 Apr 2025 - 22:19 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : Ade Haryanto

Zainal menegaskan terkait gaji yang belum dibayarkan tersebut, menurutnya Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memenuhi kewajibannya.

Sebab dengan membiarkan tenaga kerja bekerja tanpa upah merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang ketenagakerjaan.

"Kalau kita sudah mempekerjakan orang, maka harus dibayar.

BACA JUGA:Pemberangkatan CJH Mukomuko Dimatangkan, Lokasi Penjemputan Dibagi 2

Itu sudah diatur dalam perundang-undangan. Tidak membayar gaji adalah pelanggaran besar," tandasnya.

Ia berjanji akan membawa permasalahan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melalui forum resmi DPRD Provinsi Bengkulu untuk mendesak Pemprov Bengkulu mempercepat penyelesaian masalah tersebut. 

 

Kategori :