“Distribusi DHKP dan SPPT PBBP2 akan dilaksanakan di kantor kecamatan masing-masing. Jadi nanti kades dan lurah di wilayah kecamatan itu akan dikumpulkan dan diserahkan," lanjut Mongin.
Monginsidi mengingatkan kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Lebong, agar dapat menyelesaikan tunggakan PBB-P2 sebelum batas jatuh tempo.
BACA JUGA:Soal Demo PSU Bengkulu Selatan, Ini Tanggapan Praktisi Hukum A.Tarmizi Gumay
BACA JUGA:Sama-sama Dipimpin Paus! Berikut 3 Perbedaan Vatikan dan Gereja Katolik Roma
Batas jatuh tempo yang sudah ditetapkan adalah, November 2025 mendatang.
Sebelum November 2025, diharapkan semua tunggakan dapat diselesaikan.
“Jika batas jatuh tempo belum juga dibayar. Maka akan ada sanksi. Sanksi berupa denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai ketetapan pajak,” tutupnya.