KORANRB.ID – Pekan depan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) akan hadirkan 10 saksi dalam sidang lanjutan perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Sebanyak 10 saksi akan memberikan keterangan di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada 30 April 2025 mendatang.
Pemeriksaan keterangan saksi tersebut usai agenda dakwaan berlangsung dan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mantan Sekdaprov Bengkulu, Isnan Fajri dan Mantan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah atau Anca tidak menyatakan eksepsi atau keberatan.
Disampaikan JPU KPK, Ade Andrie, SH pada sidang kedua agenda pembuktian akan menghadirkan 10 saksi sesuai dengan permintaan dari Majelis Hakim pada sidang dakwaan.
BACA JUGA:Mutasi jadi Alasan Oknum Guru Aniaya Kepala SMP di Kepahiang
BACA JUGA:Terima Banyak Laporan Warung Terimbas Retail Modern, Wali Kota: Tidak Ada Lagi Izin Pendirian Baru
"Untuk sidang berikutnya kita akan menghadirkan saksi, saksi yang akan kita hadirkan sesuai dengan permintaan Majelis Hakim yakni 10 saksi, untuk menghadirkan saksi para persidangan dengan agenda pembuktian," ungkap Ade.
Dari sebanyak 10 saksi yang dihadirkan sudah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu oleh penyidikan di KPK.
Untuk total saksi dalam perkara ini sebanyak 182 saksi. Namun yang akan dihadirkan lebih kurang 100 saksi.
Deretan saksi yang dihadirkan pada sidang kedua ini masih dalam pemanggilan, tapi dipastikan akan dihadirkan dalam persidangan sebayak 10 saksi.
BACA JUGA:Menyalahi Aturan Akan Bongkar, Ini Zona yang Diperbolehkan Berdagang di Pantai Panjang
BACA JUGA:Penetapan NIP CASN 2024, BKD Bengkulu Tunggu BKN
"Saksi dalam perkara ini ada 182 saksi dan untuk kesepuluh saksi yang kita hadirkan pertama masih kita lihat terlebih dahulu, namun pasti akan dihadirkan sesuai dengan permintaan majelis hakim," terang Ade.
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa Rohidin Mersyah, Aan Julianda, SH, MH mengatakan memang informasi yang diterima bahwa Jaksa KPK akan menghadirkan 10 saksi pada sidang berikutnya.
Dengan dihadirkan saksi tersebut pihaknya menghormati upaya hukum dari JPU sebab untuk tahap pembuktian memang hak dari JPU untuk menghadirkan saksi guna kuatkan dakwaan mereka.