Serta memeriksa perjanjian kerja antara CPMI dan perusahaan asing, serta hak-hak yang akan diterima oleh CPMI nantinya.
BACA JUGA:Pemkab Pastikan Revitalisasi Taman Santoso Tetap Berjalan
BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Tidak Eksepsi, PH: Dakwaan Terlalu Dipaksakan
Jangan sampai warga Mukomuko ini nantinya, tertimpa masalah yang menyebabkan kerugian
“Kita juga melakukan pengecekan terhadap data perusahaan yang ada diluar negeri tempat CPMI ini akan bekerja, pada waktu CPMI ini mengajukan permintaan rekomendasi dari kita. Kemudian kita melakukan pengecekan baik itu kerjasama antar kedua belah pihak, hak-hak CPMI hingga legalitas dari perusahaan tersebut,” jelas Destri.
Tidak hanya itu, Destri juga mengingatkan kepada CPMI ataupun masyarakat Kabupaten Mukomuko untuk selalu berhati-hati saat mencari kerja di luar negeri.
Masyarakat diminta untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap perusahaan asing di luar negeri atau berkoordinasi dengan pihak Disnakertrans Mukomuko.
Sebab memang saat ini keterbukaan informasi mempermudah semua orang untuk mengakses informasi bekerja ke luar negeri.
Namun perlu diwaspadai juga tidak sediki oknum-oknum penyalur pekerjaan luar negeri yang sering melakukan ingkar dari perjanjian kerja.
“Kita ingatkan untuk selalu hati-hati mencari pekerjaan, terutama untuk bekerja di luar negeri. Sebab kemungkinan terburuk bisa saja terjadi dan menimpa siapa saja. Sebab berbagai macam modus penipuan hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dapat merugikan pekerja, bisa menimpa siapa saja dan dimana saja,” tandasnya.