"Saya masih baru bertugas di Distan Bengkulu Tengah. Nanti saya akan minta bidang yang membidangi persoalan ini untuk dilakukan pengecekan administrasi terkait perusahaan perkebunan PT RAA tersebut," ujarnya
Lanjut Helmi, pihaknya akan memastikan akan mencari tahu mengapa semua ini bisa terjadi dan apa permasalahannya sehingga semua ini bisa terjadi. Yang pasti Distan Bengkulu Tengah akan memanggil pihak PT RAA untuk mengklarifikasi semua ini.
"Pasti akan kita panggil pihak manajemen PT RAA. Tentu ini menjadi perhatian khusus bagi kita. Kita akan meminta klasifikasi terkait kejadian ini dan apa permasalahannya sampai bisa terjadi seperti ini," Demikian Helmi.
Terpisah, Manajer perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Riau Agrindo Agung (RAA) Bengkulu Tengah, Moeliono mengatakan, saat ini dirinya belum bisa berkomentar terkait legalitas perusahaan.
"Mohon maaf karena saya baru 5 bulan di PT RAA, saya tidak bisa memberikan komentar atas pertanyaan tersebut," ujarnya
Ia pun membantah kalau PT RAA tak bisa menunjukkan dokumen perizinan kepada Ketua dan anggota DPRD saat melakukan sidak. Sebab pihaknya Ketua DPRD tidak bersurat terlebih dahulu ingin berkunjung ke PT RAA.
"Mohon maaf, Ketua DPRD dan tim datang ke PT RAA tidak ada menyurati Management, sehingga kami tidak ada data yang mau disiapkan. Sehingga kami koordinasi (terlebih dahulu) dengan Tim Legal dari Medan," pungkasnya.