Aktivitas PT RAA di Bengkulu Tengah Terancam Dihentikan

Senin 21 Apr 2025 - 22:23 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri mengungkapkan, tak hanya mempertanyakan persoalan legalitas perizinan, pihaknya juga mempertanyakan terkait kontribusi yang diberikan PT RAA untuk Bengkulu Tengah, baik itu berupa pendapatan asli daerah (PAD) maupun anggaran CSR.

BACA JUGA:Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun

BACA JUGA:Pemkab Pastikan Revitalisasi Taman Santoso Tetap Berjalan

"Ternyata PT RAA ini sama sekali tidak berkontribusi untuk Bengkulu Tengah. Baik itu memberikan PAD melaluo dana bagi hasil pemerintah pusat dan anggaran CSR perusahaan kepada masyarakat," tegasnya

Pihaknya mempertanyakan ini karena sudah seharusnya perusahaan yang berdiri disuatu daerah memberikan kontribusi PAD maupun bantuan CSR. Apalagi perusahaan tersebut selama beroperasi menggunakan fasilitas Kabupaten, seperti menggunakan infrastruktur jalan.

Bisa dilihat bersama banyak jalan menuju PT RAA tersebut mengalami rusak berat. Itu membuktikan kalau PT RAA tidak memberikan kontribusi apapun untuk Kabupaten Bengkulu Tengah. Makanya pihaknya berharap Pemkab Bengkulu Tengah bisa mengkaji ini semua ini.

"Kami sangat berharap Pemkab Bengkulu Tengah harus menindaklanjuti semua ini. Jangan sampai PT RAA itu hanya berdiri dan beroperasi di Bengkulu Tengah namun tidak memberikan kontribusi apapun," ungkapnya

BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Tidak Eksepsi, PH: Dakwaan Terlalu Dipaksakan

BACA JUGA:Honda Beat Guru MAN 2 Kepahiang Raib

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkulu Tengah akan segera memanggil pihak manajemen PT Riau Agrindo Agung (RAA). Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindaklanjut terkait dugaan PT RAA yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) padahal sudah beroperasi sejak tahun 2008.

Diketahuinya PT RAA tidak memiliki HGU ini setelah Ketua DPRD Bengkulu Tengah beserta anggota DPRD lainnya melakukan sidak ke PT RAA beberapa waktu lalu. Saat sidak inilah diketahui jika PT RAA tidak memiliki HGU.

Sedangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Oktober 2016 terkait Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Disebutkan bahwa, perusahaan yang boleh menanam kelapa sawit harus memiliki HGU dan IUP.

Menyikapi semua ini, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Distan Bengkulu Tengah, Helmi Yuliandri, SP, MT mengatakan, jika dirinya sudah mendapatkan informasi terkait kejadian ini. Semua ini sudah disampaikan Ketua DPRD Bengkulu Tengah pada saat rapat pekan lalu.

BACA JUGA:Bangun Jalan dengan Dana Desa, Dinas PMD Ingatkan Hal Ini

BACA JUGA:Terima LKPJ Bupati 2024, 3 Komisi DPRD Kepahiang Berikan Catatan

Tentu temuan ini akan menjadi perhatian khusus bagi Distan Bengkulu Tengah. Helmi menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap administrasi PT RAA ini. Sebab ia masih baru bertugas di Distan, maka harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu semua administrasinya.

Kategori :