Tunggakan PBB Tahun 2019-2023 Direncanakan Dihapus, Tersisa Rp 2,9 Miliar

Senin 21 Apr 2025 - 21:49 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Sumarlin

CURUP – Pemkab Rejang Lebong melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) berencana menghapus sebagian tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) yang tercatat sejak tahun 2019 hingga 2023.

Hal ini dikarenakan dalam waktu 5 tahun tersebut terdata tunggakan PBB di Rejang Lebong sebesar Rp3,2 miliar.

Setelah dilakukan berbagai upaya penagihan kepada wajib pajak selama tahun 2024 oleh tim penagihan, tunggakan tersebut baru berhasil ditekan menjadi sekitar Rp 2,9 miliar. 

Langkah ini diambil guna meringankan beban masyarakat serta memperbaiki tata kelola administrasi perpajakan daerah.

Kepala Bidang Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Oki Mahendra menyampaikan total tunggakan PBB selama lima tahun terakhir tersisa mencapai angka Rp 2,9 miliar. Penghapusan ini nantinya akan difokuskan pada piutang yang dinilai sulit ditagih atau berasal dari objek pajak yang tidak aktif lagi.

BACA JUGA:3 Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rejang Lebong Dilaunching Mei

BACA JUGA:Distankan Rejang Lebong Salurkan 30 Ton Bibit Jagung dari Kementerian Pertanian

“Kita sedang melakukan kajian bersama tim terkait, dan tentu ini akan melalui proses penetapan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Rencana penghapusan sebagian tunggakan ini juga menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperbaiki basis data perpajakan daerah ke depan.

Pemkab berharap dengan adanya kebijakan ini masyarakat semakin termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajaknya, terutama pada tahun-tahun berjalan. 

"Pemerintah juga akan tetap melakukan penagihan secara aktif terhadap tunggakan yang masih bisa ditindaklanjuti," ungkap Oki.

BACA JUGA:TPP ASN Ditargetkan Cair 2 Hari Lagi, Saat Ini Masih Verifikasi di BKPSDM

BACA JUGA:Pemprov Matangkan Kesiapan Petani Kopi Bermitra dengan Investor

Kendati demikian, penghapusan tersebut tidak akan dilakukan secara menyeluruh, melainkan dengan terlebih dahulu melakukan kajian terhadap objek pajak yang dinilai memenuhi kriteria sesuai mekanisme aturan yang berlaku untuk mendapatkan insentif fiskal.

"Rencana penghapusan tunggakan PBB ini akan kami lakukan secara teliti dan disesuaikan dengan aturan yang ada," ujar Oki.

Kategori :