KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana kas milik bank plat merah yang ada di Kota Bengkulu.
Dalam proses hukum yang berjalan, untuk penindakan kasus tersebut bahkan Kejari Bengkulu telah menunjuk 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan proses penuntutan di tingkat persidangan.
Kemudian untuk proses tahap 2 memang akan dilakukan dalam waktu dekat saat ini penyidik dalam proses pemberkasan.
Dalam perkara ini jaksa menetapkan mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Plat Merah sebagai tersangka yakni FD.
BACA JUGA:Seleksi Paskibraka di Bengkulu Selatan Diumumkan di Akun Pribadi Pendaftar
BACA JUGA:Terseret Arus di Lentera Merah Pulau Baai, 2 Korban Selamat Mengapung Menggunakan Jerigen
Dalam perbuatanya FD diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar digunakan FD untuk judi online.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH bahwa untuk proses penindakan kasus tipikor dana kas bank plat merah ini pihaknya menurunkan 7 jaksa yang akan melakukan proses persidangan.
"Untuk proses penindakan pada kasus tipikor dan bank plat merah di Bengkulu ini kita menurunkan 7 jaksa yang akan melakukan proses pembuktian di tingkat pengadilan nanti," ungkap Ni Wayan.
Lebih lanjut Ni Wayan mengatakan, bahwa dalam proses pelimpahan tahap 2 akan dilakukan dalam waktu dekat lebih kurang dalam satu minggu ini.
BACA JUGA:Terus Garap Hutan, PT Alno Akui Masih Tunggu Pengusulan Keterlanjuran
BACA JUGA:Terus Garap Hutan, PT Alno Akui Masih Tunggu Pengusulan Keterlanjuran
"Kalau tahap 2 segera kita lakukan dalam waktu dekat satu minggu paling lama akan dirampungkan," jelas Ni Wayan.
Sementara itu Kuasa Hukum FD, Sopian Siregar, SH, M.Kn mengatakan bahwa untuk proses hukum yang berjalan kliennya sudah kooperatif.
Kemudian untuk proses hukum lanjutan pihaknya akan mendampingi hingga ke tahap persidangan.