Tidak Punya HGU, Ketua DPRD Bengkulu Tengah Juga Pertanyakan Kontribusi PT RAA

Minggu 20 Apr 2025 - 22:30 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Riau Agrindo Agung (RAA) saat ini sedang menjadi sorotan.

Sebab PT RAA diduga tidak memiliki legalitas yang jelas karena tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) padahal sudah beroperasi sejak tahun 2008.

Sedangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Oktober 2016 terkait Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Disebutkan bahwa, perusahaan yang boleh menanam kelapa sawit harus memiliki HGU dan IUP.

BACA JUGA:Penyelenggaraan Jambore Pemuda Daerah Diundur Sebulan

BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Pastikan BOS 2025 Tidak Terdampak Efisiensi, Naik Sekitar Rp20 Juta Dibanding 2024

Disisi lain DPRD Bengkulu Tengah juga menyoroti kontribusi PT RAA untuk Kabupaten Bengkulu Tengah, sebab selama ini PT RAA diduga tak memberikan kontribusi apapun.

Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri mengungkapkan, tak hanya mempertanyakan persoalan legalitas perizinan, pihaknya juga mempertanyakan terkait kontribusi yang diberikan PT RAA untuk Bengkulu Tengah, baik itu berupa pendapatan asli daerah (PAD) maupun anggaran CSR.

"Ternyata PT RAA ini sama sekali tidak berkontribusi untuk Bengkulu Tengah. Baik itu memberikan PAD melaluo dana bagi hasil pemerintah pusat dan anggaran CSR perusahaan kepada masyarakat," tegasnya

Pihaknya mempertanyakan ini karena sudah seharusnya perusahaan yang berdiri disuatu daerah memberikan kontribusi PAD maupun bantuan CSR. Apalagi perusahaan tersebut selama beroperasi menggunakan fasilitas Kabupaten, seperti menggunakan infrastruktur jalan.

BACA JUGA:Stok Menipis, Cabai Merah Tembus Rp70.000/Kg

BACA JUGA:Permudah Penangkapan, Ternak Liar Bakal Ditembak Bius

Bisa dilihat bersama banyak jalan menuju PT RAA tersebut mengalami rusak berat. Itu membuktikan kalau PT RAA tidak memberikan kontribusi apapun untuk Kabupaten Bengkulu Tengah. Makanya pihaknya berharap Pemkab Bengkulu Tengah bisa mengkaji ini semua ini.

"Kami sangat berharap Pemkab Bengkulu Tengah harus menindaklanjuti semua ini. Jangan sampai PT RAA itu hanya berdiri dan beroperasi di Bengkulu Tengah namun tidak memberikan kontribusi apapun," ungkapnya

Sementata itu, Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP menyatakan dengan tegas akan memanggil pihak manajemen PT RAA terkait polemik yang sedang berkembang di masyarakat saat ini.

Kategori :