KORANRB.ID – Satreskrim Polresta Bengkulu hingga kemarin, 19 April 2025 masih mendalami motif pelaku penusukan terhadap korban pelajar di Jalan MT Haryono kawasan Kelurahan Pengantungan, Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.
Dalam kasus tersebut, Polisi telah mengamankan RO (19), warga Kelurahan Pematang Gubernur. Ia diduga merupakan tersangka penusukan terhadap pelajar hingga alami 4 tusukan.
Korbannya Ali Ramlan (18), seorang pelajar warga Kelurahan Pematang Gubernur yang ditusuk di Jalan MT Haryono.
RO diamankan polisi pada 19 April 2025 di kawan Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Kerugian Negara Capai Rp6,7 Miliar, Jaksa Sudah Telusuri Aset Tersangka Mantan KCP Bank Plat Merah
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S. Sos, MH melalui Kasat Reskrim, Sujud Alif Yulam Lam, S.IK menerangkan untuk motif tersangka penusukan tega melakukan aksinya kepada korban pelajar yang sedang mabuk masih didalami polisi.
“Untuk motif tersangka yang melakukan penusukan di Jalan MT Haryono masih kami dalami,” ungkap Sujud.
Namun yang jelas atas aksinya tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Sesuai dengan pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berta yang mengakibatkan korban luka-luka.
BACA JUGA:Diduga Tak Miliki Izin HGU, Distan Akan Panggil PT RAA
“Tersangka dalam hal ini RO warga Kelurahan Pematang Gubernur. Memang sudah kita amankan dan saat ini sedang kita periksa, atas aksinya tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun sesuai dengan pasal 354 KUHP,” terang Sujud.
Diketahui bahwa polisi sudah mengamankan tersangka penusukan yang terjadi di Jalan MT Haryono itu.
RO diamankan di kawasan Kelurahan Penurunan tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polresta Bengkulu.