Ketua DPRD Bengkulu Tengah Pertanyakan Legalitas PT RAA, Beroperasi Sejak 2008 Tidak Memiliki HGU

Sabtu 19 Apr 2025 - 11:03 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Sumarlin

BENTENG - Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri waktu lalu melakukan sidak ke PT Riau Agrindo Agung (RAA). Dari sidak tersebut diketahui PT RAA yang sudah beroperasi sejak tahun 2008 tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan hanya mengandalkan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B).

Sedangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Oktober 2016 terkait Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Disebutkan bahwa, perusahaan yang boleh menanam kelapa sawit harus memiliki HGU dan IUP.

Temuan ini menjadi perhatian khusus Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri. 

Ia mempertanyakan terkait legalitas dan kontribusi PT RAA kepada Bengkulu Tengah. Sebab saat ia berkunjung ke PT RAA dan mempertanyakan izin tetapi manajer PT RAA tidak bisa menjawab. Padahal perusahaan ini sudah berdiri sejak tahun 2008.

BACA JUGA:Panja Peningkatan PAD Terus Bergerak, DPRD Targetkan Tambahan PAD Capai Rp13 Miliar

BACA JUGA:Objek Wisata Ramai Pengunjung, Retribusi Pariwisata di Lebong Masih Nol

"Beberapa hari yang lalu saya berkunjung ke PT RAA. Dalam kunjungan ini saya menanyakan perihal izin ini mereka. Tetapi kenyataanya manajer PT RAA Bengkulu Tengah tidak bisa menjawab dan menyatakan masih menunggu dokumen dari perusahaan induk," katanya.

Menyikapi masalah ini, Fepi langsung menggelar rapat bersama beberapa kepala OPD di Pemkab Bengkulu Tengah.

Temuan ini menjadi perhatian khusus bagi DPRD dan Pemkab Bengkulu Tengah dan tak bisa didiamkan saja.

Sebab apabila didiamkan saja, maka Kabupaten Bengkulu Tengah yang akan dirugikan. Apalagi PT RAA memiliki kebun seluas lebih dari 2.500 hektare.

BACA JUGA:Amankan PSU Pilkada Bengkulu Selatan, 50 Personel Polres Kaur Stand by

BACA JUGA:Mobil Cawabup Nomor Urut 2 Dihadang Puluhan Orang, Sopir Lapor Polisi

"Saya juga sudah berdiskusi dengan beberapa dinas terkait untuk menindaklanjuti hal ini. Saya berharap Pemkab Bengkulu Tengah bisa menindaklanjutinya. Jangan didiamkan saja," tegasnya.

Di sisi lain, diketahui PT RAA sama sekali belum berkontribusi untuk Bengkulu Tengah.

Kontribusi yang dimaksud seperti penambahan pendapatan asli daerah (PAD) melalui dana bagi hasil pemerintah pusat dan anggaran CSR perusahaan kepada masyarakat.

Kategori :