Lebih lanjut, Bupati Fikri juga meminta beberapa sarana dan prasarana bermain anak-anak juga akan dibangun. Salah satunya sarana bermain atau play ground di lapangan di samping rumah dinas bupati.
BACA JUGA:KMP Pullo Tello Kembali Berlayar ke Enggano, 160 Penumpang Diberangkatkan Sore Ini
BACA JUGA:Kasat dan Dua Kapolsek di Bengkulu Utara Dilantik, Ini Pesan Kapolres
"Dulu, di lokasi play ground itu, anak-anak berkumpul di lokasi itu untuk memberi makan rusa. Sekarang rusanya sudah tidak ada lagi. Lokasi bermain anak-anak lainnya adalah Lapangan Setia Negara dan lokasi stadion Air Bang yang akan dijadikan ruang terbuka hijau.
Bahkan, lapangan tenis indoor juga akan kita ubah menjadi lapangan basket khusus anak," ungkap bupati Fikri.
Sementara itu, Kepala Dinas DP3APP-KB Sutan Alim, S.Sos, menjelaskan nilai akhir evaluasi Rejang Lebong tahun 2024 untuk meraih penghargaan madya sebesar 760, 58. Sedangkan standard nilai untuk meraih penghargaan pratama 683,33.
"Indikator umum kabupaten layak anak ada 7. Yakni, ada Perda/Perbup/Perwali untuk pemenuhan hak-hak anak berdasarkan kesejahteraan anak," ujar Sutan.
BACA JUGA:Ada di Laut Indonesia! Berikut 5 Fakta Unik Ular Laut Zaitun
Menurutnya, hal itu harus didkukung dengan ketersediaan anggaran untuk pemenuhan hak-hak anak, adanya forum anak, seluruh petugas pemberi layanan anak terlatih KHA.
Ketersediaan data anak terpilah menurut jenis kelamin dan umur, ketersediaan lembaga pelayanan bagi tumbuh kembang dan perlindungan anak dan remaja berbasis masyarakat.
"Kemudian, keterlibatan dunia usaha dalam upaya tumbuh kembang dan perlindungan anak," jelas Sutan.
Sutan juga menerangkan, untuk dinas terkait pendukung klaster kabupaten layak anak klaster I terdiri dari Dinas Dukcapil, Dinas Kominfo, klaster II, PAUD-HI, Dishub, Pengadilan Agama, dan Dinas PUPR dan lembaga pengasuhan alternatif.
BACA JUGA:Disdikbud Rejang Lebong Segera Cari Kepsek Definitif untuk Gantikan 39 Plt
BACA JUGA:167 Calon Jemaah Haji Mukomuko Ikuti Manasik Haji Tingkat Kabupaten
Klaster III, Dinas Kesehatan, klaster IV Kemenag, Dinas Dikbud. Serta klaster V perlindungan khusus.