Pendataan Aset Pemkab Rejang Lebong Lanjut Minggu Depan

BARIS: Tampak aset mobil Pemkab Rejang Lebong saat dikumpulkan di lapangan Dwi Tunggal, Curup, beberapa waktu lalu.ABDI/RB--
KORANRB.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rejang Lebong (RL) kembali melanjutkan proses pendataan dan pengumpulan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
Setelah mengumpulkan kendaraan dinas roda empat dan enam beberapa waktu lalu, kini BPKAD akan menggelar kegiatan serupa untuk kendaraan roda dua dan tiga.
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada 21-25 April 2025 di lapangan Dwi Tunggal Curup. Untuk menindaklanjuti instruksi bupati serta adanya pemeriksaan oleh BPK RI.
Seluruh kendaraan dinas roda dua dan tiga milik Pemkab Rejang Lebong dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun berstatus dipinjamkan diwajibkan hadir untuk didata ulang dan diperiksa kondisi fisiknya.
BACA JUGA:Baznas Kaur Beri Bantuan Pendidikan 2 Mahasiswa Kurang Mampu
BACA JUGA:Rencana Lelang Randis Pemkab Mukomuko Jalan di Tempat
Kapala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Rejang Lebong, Dodi Isgianto, menyampaikan langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban aset daerah.
“Selain pemeriksaan BPK, ini bagian dari instruksi Bupati Fikri guna memastikan seluruh aset milik daerah terdata dengan baik dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Setelah roda 4 dan 6, kini giliran kendaraan roda 2 dan 3 yang akan kami tertibkan,” ujar Dodi.
Proses ini juga bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan dan efektivitas pemanfaatan kendaraan dinas.
Hasil pendataan ini nantinya akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, apakah kendaraan tersebut akan direparasi, dilelang, atau dihapuskan dari daftar aset.
Dodi juga mengimbau kepada seluruh OPD untuk bersikap kooperatif dalam kegiatan ini.
BACA JUGA:Dari Rp25,5 M Dana Pilkada Mukomuko Hanya Tersisa Rp88 Juta
BACA JUGA:DPRD Tunggu Hasil Refocusing APBD, Pemkab Mukomuko: Pembahasan Belum Rampung
Setiap unit kendaraan wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti STNK, BPKB, dan surat peminjaman bila kendaraan berada di luar pengguna resmi.