Dengan berbagai langkah tersebut, Polda Bengkulu berharap dapat menekan laju peredaran narkoba yang selama ini menjadi momok di tengah masyarakat.
“Perang melawan narkoba bukan semata-mata tugas polisi. Ini adalah tanggungjawab kita semua. Jika kita tidak bergerak sekarang, maka masa depan generasi muda Bengkulu benar-benar dalam ancaman,” tutup Kapolda Bengkulu.
BACA JUGA:Serahkan Raperda LKPJ, Bupati Arie Tegaskan Kemajuan Bengkulu Utara
BACA JUGA:Astra Honda Kuasai Seri Perdana Mandalika Racing Series 2025
Sebagai informasi tambahan, selama 2024 Polda Bengkulu bersama Polres jajaran berhasil mengamankan 12 Kilogram (Kg) narkotika jenis ganja dan 1,7 Kg sabu dan ratusan gram zat adiktif lainya dari 388 kasus yang melibatkan 483 tersangka.
Berdasarkan data dari Ditresnarkoba Polda Bengkulu, dari 388 kasus tersebut didominasi oleh pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Kemudian untuk jenjang pendidikan para tersangka ini juga didata.
Dari hasil pendataan tersebut yang mendominasi tamatan SMA yakni 258 tersangka, kemudian tamatan SD 101 tersangka SMP 91 tersangka dan perguruan tinggi 32 tersangka.
Dari data tersebut tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu jajaran mengalami sedikit peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang menangani 385 kasus dan 484 tersangka.
Jumlah Kasus dan Tersangka yang Ditangani Polda Bengkulu Selama 2024:
Sabu-sabu; 299 kasus dengan 365 tersangka. Ganja; 86 kasus dengan 113 tersangka. XTC; 2 kasus dengan 4 tersangka. tembakau Gorila; 1 kasus dengan 1 tersangka. Sehingga total ada 388 kasus dengan 483 tersangka.
Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap sebanyak 67 kasus sepanjang 2024.
Dari total 67 kasus narkoba yang ditangani tersebut, Satresnarkoba Polresta Bengkulu memproses 86 tersangka yang didominasi penyalahgunaan ganja dan sabu.
Ungkap Kasus Satresnarkoba Polresta Bengkulu 2024 yakni Sabu 44 Kasus, Ganja 22 kasus dan Tembakau Gorilla 1 kasus.