KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma pada tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011.
Hasil audit dari kantor akuntan publik (KAP) mengungkapkan bahwa total kerugian negara mencapai sekitar Rp11 miliar.
Ini diungkapkan Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH.
Diungkapkannya, bahwa lasus ini berawal dari kegiatan pembebasan lahan yang dilakukan selama tiga tahun anggaran, yang diduga sarat penyimpangan dalam proses administrasi, anggaran, serta pelaksanaan teknis di lapangan.
BACA JUGA:54 Tahun Bank Bengkulu, Momentum Tumbuh Bersama Masyarakat
BACA JUGA:Pemkab Terima Buku Bengkulu Tengah Dalam Angka, BPS Lakukan Pengumpulan Data Selama 6 Bulan
“Dari hasil audit yang telah difinalisasi, kerugian negara ditaksir mencapai Rp11 miliar, terdiri dari Rp4 miliar pada 2009, Rp3,3 miliar pada 2010, dan Rp3,7 miliar pada 2011,” terang Kajari Seluma.
Tersangka yang ditetapkan dalam kasus tahun 2009 dan 2010 antara lain mantan Bupati Seluma H. Murman Effendi, SH., MH, Drs. H. Mulkan, MM, Djasran Harhab, SH, Drs. Tarmizi Yunus, Eddy Susila, dan Amzan Zahari, SE.
Sementara dalam kasus tahun 2011, sejumlah nama kembali muncul bersama tersangka tambahan, yaitu Syaiful Anwar Dali, SE dan Yaferson, S.Pd., MH.
Kegiatan yang menjadi sorotan utama adalah proses pembebasan lahan seluas ±185.000 m² di Desa Napal pada 2011, yang dilakukan tanpa transparansi yang memadai dan diduga dimanipulasi untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
BACA JUGA:Ketua DPRD Minta Pemkab Bengkulu Tengah Inventarisasi Aset Daerah
BACA JUGA:Dua Tiang Lampu Jalan Depan Kantor Bupati Roboh Ditabrak Mobil
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 12 huruf i juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka dihadapkan pada ancaman pidana penjara mulai dari 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Selain itu, denda yang dikenakan berkisar antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.