“Dari keterangan saksi-saksi, semakin terang bahwa proses pembebasan ini sejak awal telah disusun dengan skema untuk menguntungkan kelompok tertentu.
BACA JUGA:Bangunan SDN 23 Memprihatinkan, Bupati: Tahun Ini Diperbaiki
BACA JUGA:Tindaklanjuti Catatan DPRD, Bupati Bakal Panggil Seluruh Kepala OPD
Ada dugaan pemalsuan dokumen, ketidaksesuaian harga, serta pelanggaran terhadap prosedur pembebasan,” tambah Kajari.
Kejari Seluma menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas hingga ke pengadilan. Kajari Eka menegaskan bahwa mereka akan bertindak profesional dan tidak akan memberi ruang untuk intervensi dari pihak manapun.
“Penanganan perkara ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Kami ingin memastikan bahwa anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya individu,” tegasnya.
Ditambahkan Kasi Pidsus, adanya penetapan tersangka ini setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejari Seluma. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya dilakukan tahap II.
BACA JUGA:39 Jabatan Kepala Sekolah di Rejang Lebong Dijabat Pelaksanan Tugas
BACA JUGA:Sungai Terpanjang di Amerika Utara! Berikut 5 Fakta Unik Sungai Missouri
8 tersangka ini diduga telah melakukan proses pembebasan lahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Selain itu juga jaksa menduga adanya mark up dalam harga satuan tanah yang tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Yang jelas dari fakta yang kita temukan dari rangkaian penyidikan, ditemukan adanya proses pembebasan yang tidak sesuai, sehingga menyebabkan kerugian negara,"pungkas Ghufroni.