Diduga 60 Persen Tambak Udang di Kaur Izinnya Bermasalah

Jumat 11 Apr 2025 - 22:43 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

"Laporan sudah ditangani oleh yang membidangi, sudah selesai hanya tinggal di naikan lagi ke Bupati," terang Bambang.

Sebelumnya petunjuk dari PLt Bupati Kaur sebelumnya, setiap tambak udang yang tidak taat dokumen UKL-UPL akan diberikan Surat Keputusan (SK) langsung dari Bupati Kaur berupa teguran tertulis.

Pihak tambak harus melakukan perubahan terhadap tambak agar sesuai dengan dokumen yang mereka unggah pada saat mengajukan perizinan.

Apabila teguran tertulis dalam jangka waktu yang ditetapkan tidak diindahkan, maka tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak DLH Kaur adalah melakukan teguran paksaan. 

BACA JUGA:Bupati Ajak Lanjutkan Kolaborasi Bersama Kapolres Baru

Bila tidak juga diindahkan maka, pihak Pemkab Kaur akan mengambil langkah terakhir yakni melakukan penyegelan terhadap tambak yang bersangkutan.

"Kalau melihat dari temuan dan apa yang telah dilakukan sebelumnya, nampaknya tetap semua tambak akan diberikan teguran tertulis dari Bupati," ujar Bambang.

Bambang mengaku, pihak DLH tidak bisa mengambil keputusan langsung, karena terkait dengan tindakan yang harus diambil kepada tambak udang yang tak tertib, itu semua tergantung dengan kebijakan resmi dari Bupati selaku pimpinan tertinggi.

Meskipun hasil pengecekan, di tahun 2024 yang lalu terhadap 28 tambak udang yang masih aktif dan beroperasi yang dilakukan oleh tim PPLH beberapa waktu yang lalu, rata-rata tambak udang di Kabupaten Kaur tidak taat dokumen UKL-UPL. 

BACA JUGA:CJH Rejang Lebong Masuk Kloter 3 Embarkasi Padang

"Kalau hasil pengecekan di lapangan jelas mereka ini diduga melakukan pelanggaran, tidak taat dokumen UKL-UPL.

Namun untuk keputusan yang diambil tetap harus menunggu perintah dari pimpinan," jelasnya. 

 

Kategori :