Setiap anggota Polri dalam menjalankan tugasnya berpedoman dan semuanya itu sudah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Juncto Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Bagi oknum anggota Polri yang melanggar tentu diberikan sanksi sesuai dengan besaran porsi kesalahannya," Kata Hirwansyah.
Menurutnya, putusan PTDH terhadap oknum anggota Bintara bernama Ade merupakan hal yang wajar, karena dugaan telah melakukan perbuatan tercela dan sangat berat.
"Saya menyakini tentunya sebelum Majelis Etik membacakan putusan pemberian sanksi PTDH di Sidang KKEP, oknum anggota Bintara tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, dihadirkan para saksi, pastinya telah ada alat bukti dan barang bukti yang cukup," tambah Hirwansyah.
Selain pemberian sanksi Kode etik, Hirwansyah menegaskan jika dugaan terbukti Ade melakukan perbuatan Pidana yang saat ini Lagi di proses hukum dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, maka pelaku dugaan dapat dikenakan pasal pembunuhan yaitu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun.
"Tetapi penerapan pasal tersebut tergantung dari Penyidik Polda Jateng dan Para Aparat Penegak Hukum setempat, dalam mengungkap Perkara Pidana sehingga dapat menjadi terang benderang. Kita tunggu saja ya hasilnya nanti sampai putusan di Pengadilan Negeri setempatnya sudah Final atau Inkracht," demikian Hirwansyah.