Sesuai arahan presiden yang tidak lagi memberi toleransi paska membuka celah untuk pengusulan keterlanjuran beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA:Belum Ada Kepastian Pembayaran TPP ASN Lebong, Penjelasan Sekda
BACA JUGA:Menanti APH Usut PAD
“Ini fakta yang menarik jika benar, sehingga akan terungkap siapa saja yang membantu perusahaan tersebut bisa menggarap hingga ke kawasan hutan. Namun tetap saja ini dalam kasus ini tinggal mau atau tidak proses dilajankan,”kata Muslim
Muslim menjelaskan, penyelidikan terkait dugaan pengerusakan hutan secara terang-terangan ini harus ditangani segera. Sehingga tidak menghilangkan kepercayaan publik atas kinerja pihak-pihak yang berwenang.
Meskipun selama ini sangat jelas dari penanganan kejahatan kehutanan di Mukomuko, belum ada yang mendapatkan sanksi tegas dari penyelenggara negara.
“Kita berharap semua bisa menjalankan kewajiban dan tugasnya masing-masing. Agar semua yang terlibat dalam dugaan pengerusakan kawasan hutan dapat memiliki efek jera, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara,”tutupnya.
BACA JUGA:Menanti APH Usut PAD
BACA JUGA:Laporan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan Tidak Terbukti, Penjelasan Bawaslu
Sebelumnya, ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Mukomuko Frenky Janas juga menyampaikan proses tidak adanya nama PT Alno Agro Utama dalam proses keterlanjuran sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang daftar subjek hukum kegiataan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan dibidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya.
Harus segera dipastikan jangan sampai ada yang dirugikan.
“Ya kalau memang pihak perusahaan tengah berproses, kan sudah jelas batas terakhir pengusulan kapan. Dan seperti apa prosesnya jika memang tengah berproses apa pembuktiannya,”kata Frenky.
Frenky menjelaskan, jika di dalam Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan. Semua sudah dijelaskan dengan rinci terkait pengusahaan perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan.
Seperti apa sanksinya. Pada Bab IV tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap kegiatan usaha di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan. Bagian ke satu Pasal 33 dijelaskan, kegiatan usaha di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenai sanksi administratif. Berupa penghentian Sementara kegiatan usaha, denda administratif, dan paksaan pemerintah apabila tidak melakukan pelunasan pembayaran kewajiban.
“Kami sebagai anggota DPRD Kabupaten Mukomuko pastinya mendesak adanya penyelasaian dugaan tersebut, sesuai aturan yang berlaku. Karena kami tidak ingin selain daerah kami dirugikan, begitu juga dengan negara yang dirugikan terkait denda dan pajak yang tidak dibayarkan,”terangnya.
Sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko Aprin Sihaloho S.Hut mengaku beberapa tahun lalu pernah mendampingi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung, melihat lokasi perkebunan PT Alno Agro Utama Air Ikan Estate yang masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh l.