Saksi Beberkan Aliran Korupsi Dana CSR PLN, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Bawahan Terdakwa

Rabu 09 Apr 2025 - 23:14 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Tetapi uang Rp10 juta digunakan untuk rehap rumah kopi Rp3 juta dan Rp7 juta diserahkan kembali kepada terdakwa Agung. 

"Kalau proposal saya yang buat, tapi diperbaiki oleh Agung. Cairnya Rp70 juta, tapi saya menerima Rp10 juta, dan habis Rp3 juta saja lalu saya transfer pada Agung lagi," jelasnya.

BACA JUGA:BPS Catat Deflasi 0,22 Persen, Tarif Listrik Penyumbang Utama dengan Andil 1,26 Persen

BACA JUGA:Desak Pelindo Serius Keruk Alur Pelabuhan, Gubernur Helmi: Kita Ingin Arus Pelayaran Berjalan Lancar

Sementara itu ketika Majelis Hakim menanyakan ke terdakwa Agung uang yang ditranfer itu kemana, Agung menjelasan bahwa uang tersebut diminta oleh Yogi bawahannya.

Yogi mengatakan bahwa dirinya kekurangan uang untuk mengurus pemberkasan di Yogyakarta.

“Uang yag dikatakan saksi tidak pada saya, memang di rekening saya dikirim tapi sudah saya kirim ke Yogi,” jelas Agung.

Usai sidang, Hakim Ketua, Agus Hamzah SH MH memerintahkan agar jaksa kembali menghadirkan Yogi dalam persidangan.

Karena dari keterangan saksi yang diperiksa, peran Yogi sangat besar pada kasus tersebut. Karena pembuatan proposal dan sejumlah uang telah mengalir kepada Yogi. Yogi merupakan staf dari Agung.

"Jaksa tolong Yogi dihadirkan dalam persidangan," ujar hakim ketua. 

Sementara itu Kepala Kejari Kepahiang Asvera Primadona, SH, MH melalui Kasi Pidsus Febrianto, Ali Akbar, SH menerangkan dari pernyataan keempat saksi memang menguatkan dakwaan JPU.

Namun dari fakta persidangan ada satu nama yang harus dihadirkan pada persidangan berikutnya, sebab nama tersebut diduga mengetahui aliran dana yang disebutkan para saksi.

“Kalau melihat dari fakta persidangan tadi para saksi kuatkan dakwaan kami, nah untuk nama yang harus dihadirkan pada persidangan berikutnya yakni Yogi akan kita panggil,” tutup Febri.

Kategori :