Hukuman disiplin sedang, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan Maupun, hukuman disiplin berat, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Berdasarkan, PP 94 tahun 2021. Sanksi, yang bolos sesai aturan berjenjang atasan langsung memberikan peringatan," tegas Gusti.
Kategori :