Dengan data ini, Kemenag Seluma mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah yang tidak hanya meningkat secara jumlah, tetapi juga sebarannya yang cukup merata di seluruh kecamatan.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah.
Harapannya kedepan, pendistribusian zakat ini semakin merata dan bermanfaat bagi para mustahik di setiap wilayah,” sampai Heriansyah.
Heriansyah menegaskan bahwa zakat fitrah memang merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu.
BACA JUGA:Jumlah Pengunjung Objek Wisata Sungai Suci Alami Penurunan
Tidak ada pengecualian berdasarkan usia, bahkan bayi yang lahir pada bulan Ramadan juga sudah termasuk dalam kewajiban pembayaran zakat fitrah.
Karena Zakat fitrah adalah bentuk penyempurnaan ibadah puasa.
Siapa pun yang hidup di bulan Ramadan, termasuk bayi yang baru lahir, wajib ditunaikan zakatnya.
“Jika anak sudah memiliki penghasilan sendiri, ia bisa membayar zakatnya sendiri, namun jika belum, orang tuanya yang wajib membayarkan,” jelasnya.
BACA JUGA:Sampah di Tebing Lubuk Manau Dibersihkan, Ini Pesan DLHK Bengkulu Selatan
Sebelumnya Kemenag Seluma bersama Pemerintah Kabupaten Seluma, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta organisasi keagamaan lainnya menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Adapun besaran zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 kg beras atau 10 canting, dengan alternatif pembayaran dalam bentuk uang yakni Rp 40.000, Rp 35.000, dan Rp 30.000.
Besaran ini tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, karena harga beras masih relatif stabil.
Namun, Heriansyah mengatakan bahwa pembayaran dalam bentuk beras lebih utama dibandingkan uang.