Perkebunan Sawit Masuk Kawasan Hutan Mukomuko, Pengurusan Keterlanjuran PT Alno Belum Rampung

Kamis 03 Apr 2025 - 22:00 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Riky Dwiputra

Tidak hanya itu perkebunan sawit didalam kawasan hutan adalah main driver of deforestation atau pendorong utama terjadinya deforestasi.

BACA JUGA:DLHK Minta Warga Jangan Buang Sampah Sembarangan, Jalan Tebing Lubuk Manau Dipenuhi Sampah

BACA JUGA:Kejari Lebong Lengkapi Berkas Jilid III KUR BRI

“Maka dari itu perdagangan minyak Crude Palm Oil (CPO) dipasar dunia saat ini perusahaan diwajibkan memiliki sistem perkebunan yang berkelanjutan, atau mengedepankan aspek lingkungan hidup. Dengan dibuktikan telah mengantongi Sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dan ada juga yang sudah memiliki Sertifikat RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil). Dimana ini merupakan sertifikasi global untuk minyak sawit berkelanjutan,”tutupnya.

Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko Aprin Sihaloho S.Hut mengaku beberapa tahun lalu pernah mendampingi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung, melihat lokasi perkebunan PT Alno Agro Utama Air Ikan Estate yang masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh l.

Dari penyampaian tim BPKH kurang lebih waktu itu ada 30 Ha dari 200 Ha yang sudah ditanami sawit. Namun hingga saat ini belum diketahui apakah perusahaan tersebut mengusulkan keterlanjuran.

“Peran kami memang melakukan pengawasan, namun terkait bentuk usulan keterlanjuran itu menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu dan BPKH Lampung yang tau seperti apa. Yang pastinya sampai saat ini kami tidak tau seperti apa status lahan yang pernah kami datangi tersebut,”terangnya.

BACA JUGA:Sekda Lebong Pastikan Akan Lakukan Sidak Hari Pertama ASN Masuk Kerja

BACA JUGA:Dalami Dugaan Honorer Siluman, Bupati Teddy Beri Sinyal Investigasi Berkas Seleksi PPPK

Aprin menyampaikan, jika memang lahan tersebut saat ini sudah legal digunakan perusahaan tersebut. Seharunya manajemen memiliki surat permohonan pelepasan atau pinjam pakai kawasan.

Sebagai dasar bawasanya memang ada upaya menjalankan kewajiban yang dilakukan pihak perusahaan. Selain itu juga DLHK Provinsi Bengkulu juga tidak pernah menyampaikan informasi lanjutan terkait proses pengajuan bentuk keterlanjuran lahan tersebut ke KPHP Mukomuko.

“Sudah sangat lama pengurusan terkait keterlanjuran itu seharusnya sudah ada kepastian.

Waktu mendampingi BPKH Lampung itu saya masih menjabat sebagai Kasi, jadi sudah lebih dari 3 tahun lalu. Yang pastinya kami tidak tau seperti apa kelanjutan prosesnya hingga saat ini. DLHK Provinsi lah yang bisa menjelaskan,”beber Aprin.

BACA JUGA:TPP ASN Pemkab Rejang Lebong Dibayarkan Setelah Libur Lebaran

BACA JUGA:Pengelolaan Wisata di Kepahiang Dikeluhkan Pengunjung, Masih Minim Fasilitas

Sebelumnya, Humas PT Alno Air Ikan Mukomuko Zainal menjelaskan, manajemen PT Alno telah melakukan pengurusan ke Instansi terkait, dan telah mengajukan permohonan sebelum batas akhir pengusulan keterlanjuran. Yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) no 24 tahun 2021 tertanggal 2 November 2023.

Kategori :