Wisatawan Dilarang Berenang, Jarak 20 Meter dari Bibir Pantai

Selasa 01 Apr 2025 - 18:14 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Bukan hanya larangan berenang saja, namun Polres Kaur juga meminta agar para pengunjung atau wisatawan yang datang ke Kabupaten Kaur nanti agar tetap waspada terhadap tindakan pidana pencurian jaga barang masing-masing baik itu kendaraan, handphone dan barang berharga lainnya. 

"Kita juga terjunkan personel untuk pengamanan, tindak pidana pencurian dan lain-lainnya," sampai Kapolres. 

BACA JUGA:Fokus Pulihkan KN Rp4,48 Miliar Tipikor RSUD Mukomuko, Kejari Mukomuko Ajukan Kasasi Putusan 7 Terdakwa

BACA JUGA:Masyarakat Merasa Terbantu Adanya Pasar Murah di Kebun Tebeng

Pengamaan yang dilakukan oleh Polres Kaur bukan cuma di kawasan wisata namun di beberapa lokasi yang diperkirakan akan banyak di kunjungi warga, salah satunya di Lapangan Merdeka Bintuhan. 

Polres Kaur juga akan melakukan patroli pada malam tahun baru. Untuk mencegah masyarakat Kaur melakukan kegiatan yang tidak senonoh seperti pesta minuman keras dan kegiatan negatif lainnya.

Kategori :